Ratusan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi ada di Panjang dan Bumi Waras, Solusinya?

Bandar Lampung– Kota Bandar Lampung sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan Provinsi Lampung tampak anggun jika dilihat dari bangunan-bangunannya saja (membandingkan dengan kabupaten/kota di provinsi Lampung).

Namun coba cek permasalahan kota ini melalui kecerdasan buatan, maka muncul permasalahan lingkungan mulai dari pengelolaan sampah dan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bandar Lampung.

Yang menarik adalah permasalahan perempuan rawan sosial ekonomi.

Perempuan rawan sosial ekonomi adalah perempuan dewasa yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kriterianya antara lain berusia 18-59 tahun, tingkat pendidikan rendah, istri ditinggal suami dan tidak mampu bekerja karena alasan tertentu.

Dari data Badan Statistik Bandar Lampung tahun 2022, terdapat 635 perempuan rawan sosial Ekonomi di kota ini dan terbanyak ada di Kecamatan Panjang dengan angka 275 orang dan Kecamatan Bumi Waras dengan angka 106 perempuan.

Katakanlah 600 lebih perempuan itu adalah fakir fiskin, maka negara bertanggung jawab untuk menanggung kesejahteraan sosial mereka berdasarkan pasal 34, Bab XIV Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis, “Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Negara”.

Sayangnya sampai artikel ini diterbitkan, belum ada jejak digital tentang pemeliharaan negara dalam hal ini pemerintah Kota Bandar Lampung melalui tingkat kecamatan atau kelurahan hingga ratusan perempuan rawan sosial ekonomi seperti yang tertera di atas.

Padahal pemerintah dapat memanfaatkan sumber daya alam untuk mencukupi kesejahteraan sosial mereka sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Contohnya seperti dalam penelitian mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Bandar Aceh, yakni Khairatun Zuhra.

Dari penelitiannya, Perempuan Rawan Sosial Ekonomi tetap dapat berdaya dan mandiri dari penghasilannya sebagai pengrajin atap dari tanaman rumbia.***

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *